PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 59
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Proses pemadatan dengan menggunakan matriks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 harus menghasilkan
bentuk Limbah Radioaktif yang memiliki karakteristik dan sifat: a. bahan matriks dan Limbah Radioaktif yang tercampur sempurna; b. terbentuk monolit homogen; c. laju lindi rendah; d. permeabilitas rendah; e. stabilitas radiasi, kimia, termal, struktur dan mekanik tetap terjaga untuk periode penyimpanan yang telah diperkirakan; dan f. tahan terhadap zat kimia dan organisme.
