PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 58
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Proses pemadatan dengan menggunakan matriks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan bahan matriks: a. semen; b. bitumen; c. plastik polimer; atau d. gelas.
