PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 57
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Pengondisian Limbah Radioaktif cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a dapat dilakukan melalui proses pemadatan dengan menggunakan matriks. (2) Proses pemadatan dengan menggunakan matriks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat menjaga agar Limbah Radioaktif cair tidak menyebar ke lingkungan.
