PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 6
BAB 2 — ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Wadah atau kontainer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus diberi label dan tanda radiasi. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi, paling kurang meliputi: a. nomor identifikasi tiap wadah atau kontainer; b. jenis radionuklida; c. aktivitas dan tanggal pengukuran; d. asal zat radioaktif; e. laju dosis pada permukaan dan pada jarak 1 (satu) meter dari permukaan; f. kuantitas; dan g. massa atau volume.
