PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 5
BAB 2 — ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS YANG TIDAK DIGUNAKAN
Wadah atau kontainer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) harus memiliki karakteristik: a. terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak; b. kompatibel dengan sifat dan karakteristik zat radioaktif; c. memberikan pengungkungan yang memadai; dan d. memberi proteksi yang memadai dari bahaya radiasi dan nonradiasi.
