PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 4
BAB 2 — ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Penghasil Limbah Radioaktif dan BATAN wajib melakukan kegiatan prapengolahan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan. (2) Kegiatan prapengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan. (3) Kegiatan pengumpulan dan pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan menempatkan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan ke dalam wadah atau kontainer.
