PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Selain harus memenuhi ketentuan Peraturan Kepala BAPETEN ini, kegiatan prapengolahan, pengolahan, dan pascapengolahan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus memenuhi ketentuan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi, dan keamanan sumber radioaktif. (2) Ketentuan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN mengenai proteksi dan keselamatan radiasi. (3) Ketentuan mengenai keamanan sumber radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN mengenai keamanan sumber radioaktif.
