PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 7
BAB 2 — ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS YANG TIDAK DIGUNAKAN
Pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan: a. jenis radionuklida; b. dimensi dan bentuk; c. waktu paruh dan aktivitas; dan d. menyatu atau tidak zat radioaktif dengan peralatan.
