PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 54
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Metode pengondisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui imobilisasi, penempatan Limbah Radioaktif dalam wadah atau kontainer, dan penggunaan pembungkus tambahan jika diperlukan.
