PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 55
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Pengondisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 harus memperhatikan: a. persyaratan penyimpanan, pembuangan, dan/atau pengangkutan; b. fase Limbah Radioaktif;
c. kesesuaian antara bahan matriks dan wadah atau kontainer dengan sifat radioaktif, sifat fisika dan sifat kimia Limbah Radioaktif; d. keseragaman bentuk Limbah Radioaktif; e. minimalisasi ruang kosong dalam wadah atau kontainer; f. minimalisasi kebocoran dan kontaminasi radioaktif; dan g. pengawasan terhadap bahan kompleks dan campuran organik.
