PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 53
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Dalam hal zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan berupa Limbah Radioaktif biologi, selain dapat dilakukan pengolahan dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), perlu dilakukan: a. sterilisasi dengan uap; b. disinfeksi secara kimia; c. pengolahan dengan pemanasan kering; dan/atau d. strerilisasi dengan iradiasi.
