PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 50
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Dalam melakukan Pengolahan Limbah Radioaktif cair dengan teknik ultrafiltrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf f, harus diantisipasi: a. kebocoran dari sistem bertekanan tinggi; b. kemungkinan yang menyebabkan penguraian Limbah Radioaktif cair secara tidak sengaja; dan c. kebutuhan pengondisian Limbah Radioaktif padat atau endapan.
