PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 49
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Dalam melakukan Pengolahan Limbah Radioaktif cair dengan teknik pertukaran ion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf c, harus diminimalkan: a. jumlah suspensi padat yang dapat menyumbat kolom resin; b. kandungan zat nonradioaktif yang larut dalam aliran; c. konsentrasi zat radioaktif dalam bentuk bukan ion dan koloid; dan d. senyawa kompleks dalam larutan.
