PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 48
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Dalam melakukan Pengolahan Limbah Radioaktif cair dengan teknik evaporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf b, harus dipertimbangkan: a. pembentukan limbah sekunder; b. ketahanan evaporator terhadap korosi; c. risiko kebakaran akibat zat organik yang mudah menguap; d. pengungkungan percikan zat radioaktif; dan e. pengondisian konsentrat aktif.
