PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 47
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Dalam melakukan Pengolahan Limbah Radioaktif cair dengan teknik pengendapan kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a, harus diantisipasi: a. kemunculan Limbah Radioaktif sekunder; b. kemunculan aliran Limbah Radioaktif yang heterogen; dan c. kebutuhan pengondisian endapan aktif.
