PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 46
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Pengolahan Limbah Radioaktif cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) harus mempertimbangkan: a. pH; b. kandungan partikel padat; dan c. kandungan garam dan asam.
