Pasal 45
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Dalam Pengolahan Limbah Radioaktif padat dengan teknik insinerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b, harus dipastikan: a. pelepasan gas dan/atau kontaminasi dapat dikendalikan; b. pelepasan zat beracun tidak terjadi; c. pembakaran yang dilakukan sempurna; d. debu atau abu aktif dan gas buang yang dihasilkan dapat dikendalikan dan diolah; dan
e. efluen gas radioaktif yang dilepaskan dalam Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan. (2) Ketentuan mengenai Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN mengenai Nilai Batas Radioaktivitas ke Lingkungan.
