Pasal 44
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Pengolahan Limbah Radioaktif padat dengan teknik kompaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a hanya dapat dilakukan jika Limbah Radioaktif telah dipisahkan dari: a. limbah yang dapat merusak bungkusan Limbah Radioaktif; b. limbah berbahaya, seperti bahaya penularan, untuk menghindari pelepasan mikroorganisme; c. kontainer bertekanan, untuk mencegah pelepasan gas atau kontaminasi yang tidak terkendali; d. zat cair, untuk mencegah kebocoran dari bungkusan selama proses kompaksi; e. bubuk aktif bebas, untuk mencegah risiko kontaminasi; dan f. zat yang bereaksi secara kimia, untuk mencegah reaksi yang tidak terkendali.
