Pasal 51
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Pengolahan Limbah Radioaktif gas dengan teknik filtrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5) dilakukan dengan menggunakan filter high efficiency particulate air (HEPA). (2) Dalam melakukan Pengolahan Limbah Radioaktif gas dengan teknik filtrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus tersedia: a. sistem dua filter untuk mengantisipasi kegagalan salah satu filter; b. komponen tambahan untuk menjamin filter berfungsi dengan baik; c. sistem pengaturan tekanan sehingga tekanan udara di dalam ruangan lebih rendah dari tekanan udara di luar ruangan; dan
d. sistem kendali kelembaban dan temperatur di dalam ruangan.
