Pasal 41
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dapat diterapkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BAPETEN. (2) Untuk mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penghasil Limbah Radioaktif dan/atau BATAN harus menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis dengan melampirkan dokumen analisis kelayakan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Analisis kelayakan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan, paling kurang: a. persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi; dan b. keandalan metode yang diusulkan. (4) Dokumen analisis kelayakan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam program proteksi dan keselamatan radiasi atau dokumen tersendiri.
