Pasal 42
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Pengolahan dengan metode peluruhan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menyimpan sementara zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan dalam wadah atau kontainer. (2) Pengolahan dengan metode peluruhan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. mencapai Tingkat Klierens; atau
b. mengurangi risiko bahaya radiasi sebelum pengolahan selanjutnya. (3) Pengolahan dengan metode peluruhan aktivitas untuk mencapai Tingkat Klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk zat radioaktif yang memiliki waktu paruh kurang dari 150 (seratus lima puluh) hari. (4) Ketentuan mengenai Tingkat Klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN mengenai Tingkat Klierens.
