Pasal 40
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dapat dilakukan dengan metode: a. peluruhan aktivitas; b. reduksi volume; c. pengubahan komposisi; dan/atau d. pengondisian. (2) Metode pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kriteria penyimpanan, Tingkat Klierens, pengangkutan, dan/atau pembuangan; b. karakteristik Limbah Radioaktif; c. Limbah Radioaktif sekunder yang akan ditimbulkan; d. paparan radiasi pada operasi normal; dan e. kemungkinan kecelakaan radiasi.
(3) Penghasil Limbah Radioaktif dan/atau BATAN dapat menggunakan metode Pengolahan Limbah Radioaktif selain yang ditetapkan dalam Pasal 40 ayat (1).
