PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 37
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Aliran Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan pencampuran apabila: a. aliran kompatibel secara radiologi dan kimia; dan b. sudah dilakukan pengkajian keselamatan. (2) Pencampuran aliran Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihindari apabila:
a. aliran mengandung Limbah Radioaktif cair yang bersifat organik; dan b. pencampuran dapat menghasilkan reaksi kimia tidak terkendali yang menghasilkan panas, aerosol, dan endapan.
