PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 36
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Pengumpulan dan pengelompokan Limbah Radioaktif cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan dengan memisahkan aliran Limbah Radioaktif berdasarkan kandungan kimia dan radionuklida.
