PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 35
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Proses dekontaminasi dengan metoda fisika mekanik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan proses pengikisan. (2) Proses pengikisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jenis dan volume bahan atau peralatan yang terkontaminasi.
