PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 34
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Proses dekontaminasi dengan metoda kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a harus memperhatikan: a. pH; b. waktu untuk mencapai efisiensi proses yang optimum; dan c. bahan dekontaminasi. (2) Pemilihan bahan dekontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada: a. sifat kimia dari kontaminan; b. sifat kimia bahan yang akan didekontaminasi; dan c. kemampuan pengolahan limbah sekunder yang ditimbulkan.
