PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 33
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Pemilihan metode dekontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d harus mempertimbangkan: a. spesifikasi bahan peralatan; b. geometri atau bentuk bahan peralatan; dan c. tingkat aktivitas atau paparan radiasi awal. (2) Metode dekontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. metode kimia; atau b. metode fisika mekanik.
