Pasal 32
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Dalam hal karakteristik Limbah Radioaktif padat terkontaminasi permukaan secara tetap atau tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, dekontaminasi harus dilakukan. (2) Dekontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah evaluasi terhadap aspek: a. keberadaan lapisan yang dapat dipindahkan; b. tingkat dan jenis kontaminasi permukaan; c. volume, aktivitas, dan karakteristik Limbah Radioaktif yang diperkirakan timbul; dan d. metode dekontaminasi. (3) Proses dekontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan dan membatasi jumlah limbah sekunder yang akan dihasilkan. (4) Limbah sekunder yang akan dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dipastikan sesuai dengan tahap Pengolahan Limbah Radioaktif selanjutnya.
