PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 31
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Pengumpulan dan pengelompokan Limbah Radioaktif padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a harus memperhitungkan karakteristik Limbah Radioaktif, paling kurang meliputi: a. mudah dibakar atau tidak mudah dibakar; b. mudah dimampatkan atau tidak mudah dimampatkan;
c. logam atau nonlogam; dan/atau d. terkontaminasi permukaan secara tetap atau tidak tetap.
