Pasal 38
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) BATAN harus melakukan pemeriksaan terhadap zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan dari Penghasil Limbah Radioaktif sebelum kegiatan pengumpulan dan pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 37. (2) Pemeriksaan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan meliputi pemeriksaan: a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen identifikasi Limbah Radioaktif; dan b. pemenuhan kriteria keberterimaan Limbah Radioaktif.
