PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 24
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Kegiatan pengumpulan dan pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan berdasarkan: a. asal Limbah Radioaktif; b. sifat radiologi;
c. sifat biologi; d. sifat fisika; e. sifat kimia; f. volume; g. bahaya nonradiasi; dan h. cara pengolahan dan penyimpanan yang akan dilakukan.
