PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 23
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Kegiatan pengumpulan dan pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat dilakukan dengan menempatkan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan serta bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan ke dalam wadah atau kontainer. (2) Wadah atau kontainer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
