PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 22
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Penghasil Limbah Radioaktif dan BATAN wajib melakukan kegiatan prapengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan serta bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan. (2) Kegiatan prapengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengumpulan dan pengelompokan.
