PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 21
BAB 2 — ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS YANG TIDAK DIGUNAKAN
Material yang digunakan untuk pengondisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g harus dipilih dengan mempertimbangkan: a. kekuatan material secara mekanik; b. degradasi material yang disesuaikan dengan periode penyimpanan; c. efek radiasi terhadap material; d. ketahanan material terhadap korosi dan pembakaran atau suhu tinggi; e. daya kedap material terhadap air dan kelembaban; f. produk peluruhan radioaktif, terutama yang berbentuk gas; dan g. keamanan sumber radioaktif.
