PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 20
BAB 2 — ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS YANG TIDAK DIGUNAKAN
Pemilihan teknik pengondisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f harus memperhatikan: a. kesesuaian antara Limbah Radioaktif, bahan matriks, dan wadah atau kontainer; b. keseragaman bentuk Limbah Radioaktif; c. minimalisasi ruang kosong dalam wadah atau kontainer; dan d. minimalisasi kebocoran.
