PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 19
BAB 2 — ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Metode pengondisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus didahului dengan perencanaan dan persiapan pengondisian yang mempertimbangkan: a. karakteristik zat radioaktif; b. sifat fisika dan kimia zat radioaktif; c. jumlah dan ukuran zat radioaktif; d. kondisi fisik zat radioaktif; e. periode, kondisi, dan lokasi penyimpanan; f. teknik pengondisian; g. material yang digunakan untuk pengondisian; h. teknologi pengondisian yang terbukti handal; dan i. sumber daya yang meliputi biaya, perlengkapan, dan personil. (2) Karakteristik zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jenis radiasi pengion; b. aktivitas; c. waktu paruh; dan d. toksisitas kimia.
