PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 18
BAB 2 — ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Metode pengondisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b harus disesuaikan dengan kebutuhan pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan yang akan dilakukan. (2) Metode pengondisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat memberikan: a. pengungkungan terhadap zat radioaktif; b. penahanan yang memadai dari bahaya radiasi; c. pengurangan volume penyimpanan; dan d. kemudahan pelaksanaan pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan.
