PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 17
BAB 2 — ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Metode peluruhan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan dengan menyimpan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan dalam wadah atau kontainer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Penyimpanan untuk tujuan peluruhan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. jenis dan karakteristik zat radioaktif; b. integritas bungkusan dan pembungkus; c. tingkat kontaminasi permukaan; d. periode peluruhan; e. potensi kerusakan bungkusan dan tindakan untuk memperbaikinya; dan f. proses pengelolaan berikutnya.
