PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 16
BAB 2 — ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS YANG TIDAK DIGUNAKAN
Pengolahan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat dilakukan dengan metode: a. peluruhan aktivitas; dan b. pengondisian.
