PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 15
BAB 2 — ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Pengolahan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan wajib dilakukan oleh BATAN. (2) Pengolahan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan dilarang dilakukan oleh Penghasil Limbah Radioaktif.
