PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 14
BAB 2 — ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) BATAN wajib melakukan pengumpulan dan pengelompokkan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan yang diserahkan oleh Penghasil Limbah Radioaktif. (2) Selama kegiatan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BATAN dapat melakukan kajian untuk menentukan zat radioaktif sebagai: a. zat radioaktif terbungkus yang dapat digunakan kembali; b. zat radioaktif terbungkus yang dapat didaur ulang; atau c. Limbah Radioaktif. (3) Dalam hal hasil kajian menunjukkan hasil sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BATAN wajib melaksanakan pengolahan dan penyimpanan.
