Pasal 13
BAB 2 — ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) BATAN harus melakukan pemeriksaan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan yang diserahkan oleh Penghasil Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, meliputi pemeriksaan: a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen identifikasi Limbah Radioaktif; dan b. pemenuhan kriteria keberterimaan Limbah Radioaktif. (2) Kelengkapan dan kesesuaian dokumen identifikasi Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan radiasi dan keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif. (3) Kriteria keberterimaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh BATAN dan harus disampaikan kepada Penghasil Limbah Radioaktif.
