Pasal 12
BAB 2 — ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Dalam melakukan penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Penghasil Limbah Radioaktif harus mempertimbangkan jangka waktu penyimpanan sampai dilakukan pengiriman atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus sesingkat mungkin sesuai dengan prinsip justifikasi. (3) Prinsip justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diterapkan dengan mempertimbangkan aspek: a. proteksi dan keselamatan radiasi; b. sosial; c. ekonomi; dan d. keamanan sumber radioaktif. (4) Pertimbangan keamanan sumber radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus diterapkan terhadap Limbah Radioaktif yang memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kepala BAPETEN tentang Keamanan Sumber Radioaktif. (5) Justifikasi yang mempertimbangkan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c harus dinyatakan dalam dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. (6) Justifikasi yang mempertimbangkan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus dinyatakan dalam dokumen program keamanan sumber radioaktif.
