PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 11
BAB 2 — ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS YANG TIDAK DIGUNAKAN
Dalam hal pengiriman kembali ke negara asal atau penyerahan kepada BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) belum terlaksana, zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan harus disimpan sementara dalam tempat penyimpanan.
