PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 10
BAB 2 — ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Penghasil Limbah Radioaktif, setelah melakukan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9, wajib melakukan: a. pengiriman kembali zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan ke negara asal; atau b. penyerahan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan kepada BATAN. (2) Dalam melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penghasil Limbah Radioaktif harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai: a. perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion; dan b. keselamatan radiasi dan keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif.
