PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 9
BAB 2 — ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS YANG TIDAK DIGUNAKAN
Dalam hal terjadi kerusakan atau kebocoran zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan selama pengumpulan dan pengelompokan, harus dilakukan: a. pemisahan zat radioaktif yang rusak atau bocor; b. pembungkusan tambahan untuk zat radioaktif yang rusak atau bocor; dan c. penempatan zat radioaktif yang rusak atau bocor yang sudah diberi pembungkus tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf b ke dalam wadah atau kontainer khusus yang dilapisi penahan radiasi.
