PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 25
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Sifat radiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b paling kurang meliputi: a. jenis radionuklida; b. waktu paruh; c. aktivitas dan konsentrasi aktivitas; d. jenis pemancar radiasi; e. kontaminasi permukaan; f. faktor dosis yang terkait dengan radionuklida; dan g. produk peluruhan.
