PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang EVALUASI TAPAK INSTALASI NUKLIR UNTUK ASPEK KEGEMPAAN
Pasal 9
(1) PET harus menerapkan sistem manajemen dalam melaksanakan evaluasi tapak untuk aspek kegempaan. (2) Sistem manajemen evaluasi tapak untuk aspek kegempaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dengan sistem manajemen evaluasi tapak secara keseluruhan.
