PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang EVALUASI TAPAK INSTALASI NUKLIR UNTUK ASPEK KEGEMPAAN
Pasal 10
PET yang telah mengajukan persetujuan evaluasi tapak sebelum Peraturan Kepala ini berlaku, tetap mengikuti Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 1 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya untuk Aspek Kegempaan sampai dengan persetujuan evaluasi tapak diperpanjang.
