Pasal 8
(1) Untuk mengevaluasi bahaya gerakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, PET harus melakukan proses: a. penentuan Fungsi Atenuasi; b. analisis deterministik; c. analisis probabilistik; dan d. analisis perambatan gelombang Gempa. (2) Evaluasi bahaya gerakan tanah sebagaimana dimakud pada ayat (1) dilakukan untuk periode ulang: a. 500 (lima ratus) tahun; dan b. 10.000 (sepuluh ribu) tahun. (3) Dalam melakukan evaluasi bahaya gerakan tanah, PET harus memastikan percepatan tanah puncak di tapak dengan periode ulang 10.000 (sepuluh ribu) tahun sebagaimana dimakud pada ayat (2) huruf b tidak melampaui 0,6 g pada level fondasi. (4) Ketentuan mengenai evaluasi bahaya gerakan tanah sebagaimana dimakud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kepala BAPETEN ini.
